Makalah Bank Umum Syariah | Pendidikan Ekonomi

MAKALAH EVALUASI PROYEK
BANK UMUM SYARIAH










Nama kelompok:
Imam Imroni                           (361541311063)
Eny Anggraini                         (361541311007)
Yenita Ayu                             (361541311062)
M. Ricky Jaya Santosa            (361541311064)
Eka Nur Ainiyah                     (361541311057)











KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
D-IV AGRIBISNIS
2016

BAB I
PENDAHULUAN


1.1         Latar belakang
Bank bagi hasil yang sering disebut dengan Bank Syariah (Bank Islam) merupakan lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum atau syariah islam, seperti yang diatur oleh Al-Qur’an dan Hadits. Perbankan syariah ini terbentuk dari larangan islam untuk memungut dan meminjam berdasarkan bunga yang termasuk dalam riba dan investasi untuk usaha yang dikategorikan haram. Tujuan pembentukan bank syariah ini adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sebagaiman yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Di Indonesia pelopor terbentuknya bank syariah adalah Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991 diprakarsai oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan pemerintah yang didukung oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI). Saat keberadaan dari bank syariah sudah diatur didalam UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Bank syariah memiliki tujuan untuk mewadahi penduduk di Negara Indonesia yang hampir penduduknya beragama islam. Namun, banyak masyarakat islam yang belum paham tentang bank syariah ini sehingga hanya 10% menggunakan bank ini, sementara sisanya masih percaya dengan bank umum konvensional. Hal itu disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai sistem operasi perbankan syariah dan sistem bank syariah yang dianggap sama dengan bank umum konvensional.
Pemahaman masyarakat yang keliru, mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah. Hal tersebut menjadi salah satu landasan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya bank syariah di negara yang mayoritasnya beragama islam. Upaya-upaya sosialisasi dirasa perlu, sehingga masyarakat tidak terjebak dalam transaksi yang tidak islami.

1.2         Rumusan masalah
1.      Apa pengertian dari Bank Umum Syariah?
2.      Apa karakteristik dari Bank Umum Syariah?
3.      Apa fungsi dari Bank Umum Syariah bagi masyarakat luas?
4.      Apa kegiatan Bank Umum Syariah?
5.      Apa perbedaan Bank Umum Syariah dengan Bank Umum Konvensional?
6.      Apa keunggulan dan kelemahan Bank Umum Syariah?


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


Menurut UU No. 21 Tahun 2008 Pasal 1 butir 1, menyatakan bahwa Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melakukan kegiatan usahanya.

Menurut UU No. 21 Tahun 2008 Pasal 1 butir 7, menyatakan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Menurut Kasmis (2010) mnenyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Menurut Booklet Perbankan Indonesia (2011) menyatakan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegaiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Menurut Kiki Maharani (2010) menyatakan bahwa rata-rata rasio keuangan perbankan syariah lebih baik secara sugnifikan dibandingkan dengan perbankan konvensional.


BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN


 3.1 Pengertian Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik itu penghimpunan dana maupun penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil. Prinsip utama dari bank syariah berdasarkan prinsip syariah yaitu hukum islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadits yang melarang melakukan riba dan melakukan investasi pada usaha-usaha yang digolongkan haram.
Sebagian masyarakat berpendapat bahwa sistem bunga yang diterapkan oleh bank konvensional, yaitu imbalan penggunaan dana dalam jumlah persentase tertentu untuk jangka waktu tertentu merupakan pelanggaran terhadap prinsip syariah. Pada dewasa ini, perkembangan bank umum syariah sudah mulai berkembang dengan baik, bahkan bank luar negeri ingin menganut sistem yang dilakukan oleh bank umum syariah ini. Contoh bank umum syariah maupun unit usaha syariahnya:
Bank Umum Syariah:
1.      Bank Muamalat Indonesia (BMI)
2.      Bank Syariah Mandiri (BSM)
3.      Bank Syariah Indonesia, dll.
Unit usaha syariah:
1.      BNI Syariah
2.      BRI Syariah
3.      Bank Permata Syariah, dll

3.2 Karakteristik Bank Umum Syariah
Direktorat Perbankan Syariah BI menguraikan ada tujuh karakteristik utama yang menjadi prinsip Sistem Perbankan Syariah di Indonesia yang menjadi landasan pertimbangan bagi calon nasabah dan landasan kepercayaan bagi nasabah yang telah loyal. Tujuh karakteristik ini diterbitkan dan diedarkan berupa sebuah booklet Bank Syariah Untuk Kita Semua. Ketujuh karakteristik ini adalah :
1.      Universal, memandang bahwa Bank Syariah berlaku untuk setiap orang tanpa memandang perbedaan kemampuan ekonomi maupun perbedaan agama.
2.      Adil, memberikan sesuatu hanya kepada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya dan melaran adanya unsur maysir (unsur spekulasi atau untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), haram, riba,
3.      Transparan, dalam kegiatannya bank syariah sangat terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
4.      Seimbang, mengembangkan sektor keuangan melalui akitfitas perbankan syariah yang mencangkup pengembangan sektor riil dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
5.      Maslahat, bermanfaat dan membawa kebaikan bagi seluruh aspek kehidupan
6.      Variatif, produk bervariasi mulai dari tabungan haji dan umrah, tabungan umum, giro, deposito, pembiayaan yang berbasis bagi hasil, jual-beli dan sewa, sampai kepada produk jasa kustodian, jasa transfer, dan jasa pembayaran (debet card, syariah charge).
7.      Fasilitas, penerimaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, wakaf, dana kebajikan (qard), memiliki fasilitas ATM, mobile banking, internet banking dan interkoneksi antarbank syariah.
Melihat ketujuh karakteristik ini, kita bisa memahami bahwa Perbankan Syariah sudah memiliki landasan awal yang kokoh sebagai implementasi dari Falsafah Ekonomi Syariah. Apa itu falsafah Ekonomi Syariah? Dimana Ekonomi Syariah memliki Tujuan, Pilar dan Pondasi.

3.3         Fungsi Bank Umum Syariah
Fungsi bank syariah dalam paradigma akuntansi islam, secara garis besar terdiri dari 4 fungsi utama dalam karangan Muhammad Syafi’i Antonio, antara lain:
1.      Bank Syariah sebagai manajemen inventasi
Bank syariah dapat melaksanakn fungsi ii berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasistanya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan investasi dana dari pihak lain), menerima presentase keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam ha terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko dana (shahibu mal), sedangkan bank tidak ikut menanggungnya.
2.      Bank Syariah sebagai Investasi
Bank-bank syariah menginvestasikan dana yang ditempatkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan aat-alat investasi yang konsisten denagan syariah. Di antara contohnya adalah kontrak murabahah, musyarakah, bai’ as-salam, bai’ al-istisna’, ijarah, dan lain-lain. Rekening investasi menjadi dua, antara lain:
a.       Rekening Investasi tidak terbatas (General Investment), Pemegang rekening jenis ini memberi wewenang kepada bank syariah unutk menginvestasika dananya dengan cara yang dianggap paling baik dan feasible, tanpa menerapakan pembatasan jenis, waktu, dan bidang usaha investasi.
b.      Rekening Investasi terbatas, Pemegang rekening jenis ini menerapkan pembatasan tertentu dalam hal jenis, bidang usaha, dan waktu bank menginvestasikan dananya.
3.      Bank Syariah sebagai Jasa keuangan
Bank syariah dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasakan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya, garansi, transfer kawat, L/C, dan sebagainya.
4.      Bank Syariah sebagai Jasa sosial
Konsep perbankan islam/syariah mengharuskan bank islam melaksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebaikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Konsep perbankan syariah juga mengharuskan bank syariah memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.

3.4         Kegiatan Bank Umum Syariah
Berdasarkan Booklet Perbankan Indonesia (2011) kegiatan usaha bank umum syariah terdiri atas:
1.      Menghimpun dana dalam bentuk simpanan giro, tabungan, atau bentuk lainnya berdasarkan akad wadi’ah atau akad lainnya yang tidak bertentangan.
2.      Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan atau bentuk lainnya berdasarkan akad mudharabah atau atau akad lainnya yang tidak bertentangan.
3.      Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lainnya yang tidak bertentangan.
4.      Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akan murabahah, akad salam, akad istishna, atau akad lainnya yang tidak bertentangan..
5.      Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qaradh atau akad lainnya yang tidak bertentangan.
6.      Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lainnya yang tidak bertentangan.
7.      Melakukan pengembalian utang berdasarkan akad hawalah atau akad lainnya yang tidak bertentangan..
8.      Melakukan usaha kartu debiy dan atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
9.      Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah.
10.  Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan atau BI.
11.  Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah.
12.  Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan akad berdasarkan prinsip syariah.
13.  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah.
14.  Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah.
15.  Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan prinsip syariah.
16.  Memberikan fasilitas letter of credit atau abnk garansi berdasarkan prinsip syariah.
17.  Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan dibidang perbankan dan bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinspi syariah dan sesuai dengan perundang-undangan.

3.5         Perbedaan Bank Umum Syariah dengan Bank Umum Konvensional
Perbedaan yang berdasarkan antara bank umum syariah dan bank umum konvensional antara lain:
1.      Perbedaan falsafah
Bank syariah tidak melakukan sistem bungan dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank konvensional sebaliknya. Untuk menghindari sistem bunga bank syariah melakukan sistem jual beli setta kemitraan yang dilaksanakan dalam kegiatan bagi hasil.
2.      Konsep pengolahan dana nasabah
Bank syariah mengolah dana nasabah dalam bentuk titipan maupun investasi, cara ini berbeda dengan deposito pada bank konvensional yaitu upaya membungakan bank. Sementara, cara bank syariah adalah ketika nasabah membutuhkanya maka bank harus menyediakannya, akibatnya dananya akan sangat likuid.
3.      Kewajiban mengolah zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu sebagai pembayar, penghimpun, pengadministrasikan, dan pendistribusiannya.
4.      Struktur organisasinya
Bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah sebagai pengawas kegiatan perbankan, sementara bank konvensional tidak memiliki dewan pengawasnya.

Secara ringkas perbedaan kedua bank tersebut antara lain:
No
Bank Syariah
Bank Konvensional
1.
 Berinventasi pada usaha Halal
 Berinventasi pada usaha bebas nilai
2.
 Atas dasar bagi hasil, margin, keun- tungan dan fee
 Sistem bunga
3.
 Pembagian hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha
 Pembagian hasil besarannya tetap
4.
 Profit dan Falah oriented
 Profit oriented
5.
 Pola hubungan kemitraan
 Hubungan kreditur dan debitur
6.
 Ada dewan pengawas syariah
 Tak lembaga sejenisnya

3.6         Kelebihan dan kekurang Bank Umum Syariah
Kelebihan bank umum syariah:
1.      Lebih mudah merespons kebijakan pemerintah.
2.      Terhindar dari praktik Money Laundring.
3.      Mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya.
4.      Tidak mudah dipengaruhi oleh gejolak moneter.
5.      Mekanisme didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan, dan kebersamaan.

Kekurangan bank umum syariah:
1.      Jaringan kantor belum luas.
2.      SDM bank syariah masih sedikit.
3.      Pemahaman masyarakat yang masih kurang.
4.      Kekurangan penilaian proyek berakibat besar daripada bank konvensional.


BAB IV
PENUTUP

4.1         Kesimpulan
Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatanya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk proses penyimpanan dan penyaluran kegiatan. Bank syariah memiliki 7 karakteristik yang saling terkait, yaitu: universal, adil, transparan, seimbang, maslahat, variatif, dan fasilitas. Sementara itu bank syariah juga memiliki 4 fungsi, yaitu: sebagai manajemen investasi, investasi, jasa keuangan dan jasa sosial.
Kegiatan yang ada didalam bank syariah meliputi, pengumpulan dana baik itu dalam bentuk deposito, tabungan ataupun giro, penyaluran dana, penyediaan uang, pengembalian utang, dll. Beberapa orang menganggap bahwa bank syariah lebih unggul dibandingkan bank konvensional, baik itu dilihat sistemnya, cara penginvestasinya, pengambilan keuntungannya, dll. Namun, bank syariah juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan yang paling menonjol adalah tidak adanya money loundring yang banyak terjadi bank konvensional, dan kekurangannya masih belum banyak diketahui oleh masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
.

Kasmis. 2010. Manajemen Perbankan. Edisi Revisi 9. Jakarta: Rajawali Pers.

Maharani, Kiki. 2010. Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Dengan Perbankan Konvensional Dengan Menggunakan Rasio Keuangan. Fakultas Ekonomi: Universitas Pembangunan Veteran – Jawa Timur.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Booklet Perbankan Indonesia. 2011. Jakarta: Bank Indonesia.

Share on Google Plus

About Saranghae.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar