MAKALAH EVALUASI
PROYEK
BANK UMUM
SYARIAH
Nama kelompok:
Imam Imroni (361541311063)
Eny Anggraini (361541311007)
Yenita Ayu (361541311062)
M. Ricky Jaya Santosa (361541311064)
Eka Nur Ainiyah (361541311057)
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI
DAN PENDIDIKAN TINGGI
POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
D-IV AGRIBISNIS
2016
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Bank bagi hasil
yang sering disebut dengan Bank Syariah (Bank Islam) merupakan lembaga
perbankan yang menggunakan sistem dan operasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum
atau syariah islam, seperti yang diatur oleh Al-Qur’an dan Hadits. Perbankan
syariah ini terbentuk dari larangan islam untuk memungut dan meminjam
berdasarkan bunga yang termasuk dalam riba dan investasi untuk usaha yang
dikategorikan haram. Tujuan pembentukan bank syariah ini adalah untuk mencapai
masyarakat yang adil dan makmur sebagaiman yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945.
Di Indonesia
pelopor terbentuknya bank syariah adalah Bank Muamalat Indonesia yang berdiri
pada tahun 1991 diprakarsai oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan pemerintah
yang didukung oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI). Saat keberadaan
dari bank syariah sudah diatur didalam UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan
UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Bank syariah
memiliki tujuan untuk mewadahi penduduk di Negara Indonesia yang hampir
penduduknya beragama islam. Namun, banyak masyarakat islam yang belum paham
tentang bank syariah ini sehingga hanya 10% menggunakan bank ini, sementara
sisanya masih percaya dengan bank umum konvensional. Hal itu disebabkan karena
kurangnya pemahaman masyarakat mengenai sistem operasi perbankan syariah dan
sistem bank syariah yang dianggap sama dengan bank umum konvensional.
Pemahaman
masyarakat yang keliru, mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap
bank syariah. Hal tersebut menjadi salah satu landasan untuk menyadarkan
masyarakat tentang pentingnya bank syariah di negara yang mayoritasnya beragama
islam. Upaya-upaya sosialisasi dirasa perlu, sehingga masyarakat tidak terjebak
dalam transaksi yang tidak islami.
1.2
Rumusan masalah
1.
Apa pengertian
dari Bank Umum Syariah?
2.
Apa
karakteristik dari Bank Umum Syariah?
3.
Apa fungsi dari
Bank Umum Syariah bagi masyarakat luas?
4.
Apa kegiatan
Bank Umum Syariah?
5.
Apa perbedaan
Bank Umum Syariah dengan Bank Umum Konvensional?
6.
Apa keunggulan dan
kelemahan Bank Umum Syariah?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut UU No.
21 Tahun 2008 Pasal 1 butir 1, menyatakan bahwa Perbankan syariah adalah segala
sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melakukan kegiatan
usahanya.
Menurut UU No.
21 Tahun 2008 Pasal 1 butir 7, menyatakan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya
terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Menurut Kasmis
(2010) mnenyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup orang banyak.
Menurut Booklet
Perbankan Indonesia (2011) menyatakan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya
terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Prinsip syariah
adalah prinsip hukum islam dalam kegaiatan perbankan berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di
bidang syariah.
Menurut Kiki
Maharani (2010) menyatakan bahwa rata-rata rasio keuangan perbankan syariah
lebih baik secara sugnifikan dibandingkan dengan perbankan konvensional.
BAB III
HASIL DAN
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Bank Umum Syariah
Bank Umum
Syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik itu penghimpunan dana maupun
penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah
yaitu jual beli dan bagi hasil. Prinsip utama dari bank syariah berdasarkan
prinsip syariah yaitu hukum islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadits yang
melarang melakukan riba dan melakukan investasi pada usaha-usaha yang
digolongkan haram.
Sebagian
masyarakat berpendapat bahwa sistem bunga yang diterapkan oleh bank
konvensional, yaitu imbalan penggunaan dana dalam jumlah persentase tertentu
untuk jangka waktu tertentu merupakan pelanggaran terhadap prinsip syariah.
Pada dewasa ini, perkembangan bank umum syariah sudah mulai berkembang dengan
baik, bahkan bank luar negeri ingin menganut sistem yang dilakukan oleh bank
umum syariah ini. Contoh bank umum syariah maupun unit usaha syariahnya:
Bank
Umum Syariah:
1. Bank Muamalat Indonesia (BMI)
2. Bank Syariah Mandiri (BSM)
3. Bank Syariah Indonesia, dll.
Unit
usaha syariah:
1. BNI Syariah
2. BRI Syariah
3. Bank Permata Syariah, dll
3.2
Karakteristik Bank Umum Syariah
Direktorat Perbankan
Syariah BI menguraikan ada tujuh karakteristik utama yang menjadi prinsip
Sistem Perbankan Syariah di Indonesia yang menjadi landasan pertimbangan bagi
calon nasabah dan landasan kepercayaan bagi nasabah yang telah loyal. Tujuh
karakteristik ini diterbitkan dan diedarkan berupa sebuah booklet Bank Syariah
Untuk Kita Semua. Ketujuh karakteristik ini adalah :
1.
Universal, memandang bahwa Bank
Syariah berlaku untuk setiap orang tanpa memandang perbedaan kemampuan ekonomi
maupun perbedaan agama.
2.
Adil, memberikan sesuatu hanya
kepada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya dan
melaran adanya unsur maysir (unsur spekulasi atau untung-untungan), gharar
(ketidakjelasan), haram, riba,
3.
Transparan, dalam kegiatannya
bank syariah sangat terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
4.
Seimbang, mengembangkan sektor
keuangan melalui akitfitas perbankan syariah yang mencangkup pengembangan
sektor riil dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
5.
Maslahat, bermanfaat dan membawa
kebaikan bagi seluruh aspek kehidupan
6.
Variatif, produk bervariasi mulai
dari tabungan haji dan umrah, tabungan umum, giro, deposito, pembiayaan yang
berbasis bagi hasil, jual-beli dan sewa, sampai kepada produk jasa kustodian,
jasa transfer, dan jasa pembayaran (debet card, syariah charge).
7.
Fasilitas, penerimaan dan
penyaluran zakat, infak, sedekah, wakaf, dana kebajikan (qard), memiliki
fasilitas ATM, mobile banking, internet banking dan interkoneksi antarbank
syariah.
Melihat ketujuh karakteristik ini, kita
bisa memahami bahwa Perbankan Syariah sudah memiliki landasan awal yang kokoh
sebagai implementasi dari Falsafah Ekonomi Syariah. Apa itu falsafah Ekonomi
Syariah? Dimana Ekonomi Syariah memliki Tujuan, Pilar dan Pondasi.
3.3
Fungsi Bank Umum Syariah
Fungsi bank
syariah dalam paradigma akuntansi islam, secara garis besar terdiri dari 4
fungsi utama dalam karangan Muhammad Syafi’i Antonio, antara lain:
1. Bank Syariah sebagai manajemen inventasi
Bank syariah dapat melaksanakn fungsi ii berdasarkan
kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank
(dalam kapasistanya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan investasi
dana dari pihak lain), menerima presentase keuntungan hanya dalam kasus untung.
Dalam ha terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko dana (shahibu mal),
sedangkan bank tidak ikut menanggungnya.
2. Bank Syariah sebagai Investasi
Bank-bank syariah menginvestasikan dana yang
ditempatkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi)
dengan menggunakan aat-alat investasi yang konsisten denagan syariah. Di antara
contohnya adalah kontrak murabahah, musyarakah, bai’ as-salam, bai’
al-istisna’, ijarah, dan lain-lain. Rekening investasi menjadi dua, antara
lain:
a.
Rekening
Investasi tidak terbatas (General Investment), Pemegang rekening jenis ini
memberi wewenang kepada bank syariah unutk menginvestasika dananya dengan cara
yang dianggap paling baik dan feasible, tanpa menerapakan pembatasan jenis, waktu,
dan bidang usaha investasi.
b.
Rekening
Investasi terbatas, Pemegang rekening jenis ini menerapkan pembatasan tertentu
dalam hal jenis, bidang usaha, dan waktu bank menginvestasikan dananya.
3. Bank Syariah sebagai Jasa keuangan
Bank
syariah dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasakan upah
(fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya, garansi,
transfer kawat, L/C, dan sebagainya.
4. Bank Syariah sebagai Jasa sosial
Konsep
perbankan islam/syariah mengharuskan bank islam melaksanakan jasa sosial, bisa
melalui dana qardh (pinjaman kebaikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai
dengan ajaran Islam. Konsep perbankan syariah juga mengharuskan bank syariah
memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi
pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
3.4
Kegiatan Bank
Umum Syariah
Berdasarkan
Booklet Perbankan Indonesia (2011) kegiatan usaha bank umum syariah terdiri
atas:
1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan giro,
tabungan, atau bentuk lainnya berdasarkan akad wadi’ah atau akad lainnya yang
tidak bertentangan.
2. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa
deposito, tabungan atau bentuk lainnya berdasarkan akad mudharabah atau atau
akad lainnya yang tidak bertentangan.
3. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad
mudharabah, akad musyarakah, atau akad lainnya yang tidak bertentangan.
4. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akan murabahah,
akad salam, akad istishna, atau akad lainnya yang tidak bertentangan..
5. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qaradh atau
akad lainnya yang tidak bertentangan.
6. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak
atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan atau sewa beli
dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lainnya yang tidak bertentangan.
7. Melakukan pengembalian utang berdasarkan akad
hawalah atau akad lainnya yang tidak bertentangan..
8. Melakukan usaha kartu debiy dan atau kartu
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
9. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri
surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan
prinsip syariah.
10. Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah
yang diterbitkan oleh pemerintah dan atau BI.
11. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga
berdasarkan prinsip syariah.
12. Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan akad berdasarkan prinsip syariah.
13. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga berdasarkan prinsip syariah.
14. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri
maupun kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah.
15. Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan
prinsip syariah.
16. Memberikan fasilitas letter of credit atau abnk
garansi berdasarkan prinsip syariah.
17. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan
dibidang perbankan dan bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan
prinspi syariah dan sesuai dengan perundang-undangan.
3.5
Perbedaan Bank
Umum Syariah dengan Bank Umum Konvensional
Perbedaan yang
berdasarkan antara bank umum syariah dan bank umum konvensional antara lain:
1. Perbedaan falsafah
Bank syariah tidak melakukan sistem bungan dalam
seluruh aktivitasnya sedangkan bank konvensional sebaliknya. Untuk menghindari
sistem bunga bank syariah melakukan sistem jual beli setta kemitraan yang
dilaksanakan dalam kegiatan bagi hasil.
2. Konsep pengolahan dana nasabah
Bank syariah mengolah dana nasabah dalam bentuk
titipan maupun investasi, cara ini berbeda dengan deposito pada bank
konvensional yaitu upaya membungakan bank. Sementara, cara bank syariah adalah
ketika nasabah membutuhkanya maka bank harus menyediakannya, akibatnya dananya
akan sangat likuid.
3. Kewajiban mengolah zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat
yaitu sebagai pembayar, penghimpun, pengadministrasikan, dan
pendistribusiannya.
4. Struktur organisasinya
Bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah sebagai
pengawas kegiatan perbankan, sementara bank konvensional tidak memiliki dewan
pengawasnya.
Secara
ringkas perbedaan kedua bank tersebut antara lain:
No
|
Bank Syariah
|
Bank
Konvensional
|
1.
|
Berinventasi pada usaha Halal
|
Berinventasi pada usaha bebas nilai
|
2.
|
Atas dasar bagi hasil, margin, keun- tungan
dan fee
|
Sistem bunga
|
3.
|
Pembagian hasil berubah-ubah tergantung
kinerja usaha
|
Pembagian hasil besarannya tetap
|
4.
|
Profit dan Falah oriented
|
Profit oriented
|
5.
|
Pola hubungan kemitraan
|
Hubungan kreditur dan debitur
|
6.
|
Ada dewan pengawas syariah
|
Tak lembaga sejenisnya
|
3.6
Kelebihan dan
kekurang Bank Umum Syariah
Kelebihan bank umum
syariah:
1.
Lebih mudah
merespons kebijakan pemerintah.
2.
Terhindar dari
praktik Money Laundring.
3.
Mandiri dalam
penentuan kebijakan bagi hasilnya.
4.
Tidak mudah
dipengaruhi oleh gejolak moneter.
5.
Mekanisme
didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan, dan kebersamaan.
Kekurangan bank umum syariah:
1.
Jaringan kantor
belum luas.
2.
SDM bank syariah
masih sedikit.
3.
Pemahaman
masyarakat yang masih kurang.
4.
Kekurangan
penilaian proyek berakibat besar daripada bank konvensional.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Bank umum
syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatanya dengan aturan perjanjian
berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk proses penyimpanan dan
penyaluran kegiatan. Bank syariah memiliki 7 karakteristik yang saling terkait,
yaitu: universal, adil, transparan, seimbang, maslahat, variatif, dan
fasilitas. Sementara itu bank syariah juga memiliki 4 fungsi, yaitu: sebagai
manajemen investasi, investasi, jasa keuangan dan jasa sosial.
Kegiatan yang
ada didalam bank syariah meliputi, pengumpulan dana baik itu dalam bentuk
deposito, tabungan ataupun giro, penyaluran dana, penyediaan uang, pengembalian
utang, dll. Beberapa orang menganggap bahwa bank syariah lebih unggul dibandingkan
bank konvensional, baik itu dilihat sistemnya, cara penginvestasinya,
pengambilan keuntungannya, dll. Namun, bank syariah juga memiliki kelebihan dan
kekurangan. Kelebihan yang paling menonjol adalah tidak adanya money loundring
yang banyak terjadi bank konvensional, dan kekurangannya masih belum banyak
diketahui oleh masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
.
Kasmis. 2010. Manajemen Perbankan. Edisi Revisi 9. Jakarta: Rajawali Pers.
Maharani, Kiki. 2010. Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan
Perbankan Syariah Dengan Perbankan Konvensional Dengan Menggunakan Rasio
Keuangan. Fakultas Ekonomi: Universitas Pembangunan Veteran – Jawa Timur.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Booklet Perbankan Indonesia. 2011.
Jakarta: Bank Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar